KALKULATOR ZAKAT
Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus
ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda
yang
ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas
Kalkulator Zakat dibawah ini.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Jumlah zakat penghasilan Anda: - Bayar Zakat
Layanan Donasi dari PeduliBaik sekarang sudah tersedia di Smartphone
Nikmati kemudahan dalam berdonasi melalui smartphonemu dengan berbagai fitur dan layanan seperti: